Pindah Antar Wilayah Bagi PKB
Persyaratan Mutasi Wilayah Kerja Antar Provinsi 1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan 2. Surat Persetujuan dari Kepala Dinas OPD KB
SelengkapnyaPersyaratan Mutasi Wilayah Kerja Antar Provinsi 1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan 2. Surat Persetujuan dari Kepala Dinas OPD KB
SelengkapnyaPindah Antar Instansi Prosedur Pindah Antar Instansi dapat dilakukan jika Pegawai Negeri Sipil tersebut memenuhi persyaratan bagi PNS masa
SelengkapnyaPEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (PENSIUN DINI) 1. Surat Pengantar dari Kepala OPD KB Kabupaten/kota (bagi PKB) 2. Fotocopy SK CPNS
SelengkapnyaTujuan: Terlaksananya penganugerahan tanda kehormatan SLKS sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai dengan Pedoman Penganugerahan
SelengkapnyaProsedur Kelengkapan Berkas Periode I : bulan Februari Periode II : bulan Mei Periode III : bulan Agustus Syarat Terakhir
SelengkapnyaPengajuan Izin Belajar Prosedur ini sesuai dengan Perka 21 tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
SelengkapnyaProsedur Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
SelengkapnyaPerbaikan tanggal 7 Desember 2021 Prosedur Pegawai yang telah menyelesaikan pendidikannya melalui Ijin Belajar ataupun Tugas Belajar baik dari BKKBN
SelengkapnyaPersyaratan: Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi ditujukan kepada Pimpinan Taspen Fotocopy SK CPNS
SelengkapnyaProsedur Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang dan ditanda tangani oleh
Selengkapnya